SEMARANG – Dalam rangka memberikan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto sampaikan arahan pelaksanaan pemberian remisi, assesment dan penilaian pembinaan secara virtual, Selasa (11/10/2022).
Sebelum masuk ke dalam pokok bahasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan 8 (delapan) poin penting untuk dicermati seluruh jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah.
Baca juga:
Terima Kasih, Do'a Kami Terkabul Lewat TNI
|
“Pertama, tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT masing-masing. Lalu membaca dan mempelajari kembali regulasi tentang masa penahanan penjelasan pasal 238 (2) KUHAP, laksanakan koordinasi APH secara intens sampai dengan tingkat Polsek, ” ungkap Supriyanto.
“Apabila ada berita viral yang negatif, segera membuat berita imbangan yang positif, pastikan kesiapan petugas serta jumlah personil pengamanan saat bertugas, pastikan layanan hak WBP dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun, ” lanjutnya.
Selain itu, ia menegaskan agar jajarannya segera menyelesaikan permasalahan yang timbul sekecil apapun dengan tuntas dan segera melaporkan pada kesempatan pertama kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Pemasyarakatan jika ada kejadian yang memerlukan tindaklanjut penanganan permasalahan melalui alat komunikasi tercepat.
Terkait pelaksanaan penilaian pembinaan WBP berdasarkan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN), Kadivpas meminta proses assesmen berjalan secara objektif dan adil. Karena pelaksanaan assesmen merupakan bagian dari syarat dalam pemberian integrasi hingga remisi.
Sebagai informasi, SPPN merupakan salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. SPPN ini dimaksudkan sebagai pedoman petugas dalam melakukan penilaian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
SPPN juga bertujuan terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana.
(N.Son/***)