BOYOLALI - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Tim Panwasda Bantuan Hukum terus lakukan pengawasan dan evaluasi (monev) pemberian bantuan hukum, kali ini Rutan Kelas IIB Boyolali yang jadi tujuannya, Selasa (08/11/2022).
Guna memastikan pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Standar Layanan bantuan hukum, tim mendatangi langsung Rutan Kelas IIB Boyolali dan disambut dengan baik oleh Kepala Rutan, Agus Imam Taufik.
Karutan Boyolali, Imam Taufik menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan tim ke Rutan Boyolali.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
"Kami berharap semoga penyebarluasan informasi bantuan hukum dapat dilaksanakan di Rutan Boyolali, " ungkapnya.
Dsisi lain kepala Subbidang penyuluh bantuan Hukum, Batuan Hukum dan JDHI, dyah Santi Yuniangtiyas, menyampaikan bahwa, Rutan dapat bekerjasama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk melaksanakan penyuluhan hukum atau pemberdayaan masyarakat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tim memberikan paket media penyebarluasan informasi bantuan hukum yang terdiri dari buku tentang peraturan bantuan hukum, leaflet, dan poster, " paparnya.
Setelah itu tim melakukan wawancara secara bergantian kepada 9 WBP yang menjadi penerima bantuan hukum. Pertanyaan yang diajukan tentang bagaimana pelayanan yang sudah diberikan OBH dalam memberikan bantuan hukum.
Dari hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu adanya penyebarluasan informasi agar masyarakat terutama penerima bantuan hukum mengetahui bahwa program bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu ini berasal dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai wujud hadirnya negara dalam pemenuhan hak terhadap akses keadilan.
(N.Son/***)