Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP Melalui Siaran Televisi

    Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP Melalui Siaran Televisi
    Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP Melalui Siaran Televisi

    SEMARANG - Sosialisasi RKUHP terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui berbagai metode. Kali ini sosialisasi dilakukan melalui kanal siaran TVRI oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP. S.H., M.H., Rabu (28/09/2022).

    Dalam segmen Dialog Publik yang membahas topik "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kakanwil mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Presiden RI untuk memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP.

    "Pada tahun 2022 ini, Presiden Jokowi  memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat, " ujar Kakanwil.

    Ia berharap dengan dilakukannya berbagai sosialisasi tersebut dapat semakin memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP dan diharapkan masyarakat bisa mengambil peran dalam pemberian usulan/masukan terkait penyusunan RKUHP.

    Dalam hal menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RUU KUHP, Kakanwil menginformasikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN telah membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPAKU yang dapat diakses melalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id.

    Turut hadir sebagai narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, S.H. M.Hum., memaparkan urgensi dari penyusunan RKUHP.

    "Misi agar KUHP yang ada segera digantikan, adalah misi dekolonisasi yaitu melepaskan konsep ide yang tercermin KUHP yang diwarnai ide kolonialisasi. Lalu ide sinkronisasi, modernisasi, dan juga aktualisasi sistem nilai kita. Hukum pidana kita harus dibuat sesuai dengan perkembangan global dan ilmu pengetahuan, " jelas Puji.

    Lebih dalam lagi, ia memberikan kajian singkat terkait isu-isu krusial dalam penyusunan RKUHP yang mendapatkan atensi dari masyarakat, beberapa diantaranya seperti hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hingga tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin sosialisasi rkuhp siaran tv
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Teken Kesepakatan Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    Zero Knalpot Brong, Komitmen Masyarakat Jateng di Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas Wujudkan Pilkada Damai